Headlines News :
Home » » Perihal Polemik Shalat Tiga Waktu

Perihal Polemik Shalat Tiga Waktu

Written By Unknown on Sabtu, 21 Februari 2015 | 2/21/2015


Oleh M Alim Khoiri
Beberapa waktu yang lalu, Pondok Pesantren Urwatul Wutsqa (PPUW) yang terletak di Jombang, Jawa Timur sempat membuat heboh masyarakat akibat kebijakan kontroversialnya yang menerapkan hukuman cambuk untuk para santrinya yang melanggar peraturan. Seolah belum ‘kapok’, kini PPUW kembali membuat ulah kontroversial dengan menyebar stiker ajakan untuk melaksanakan shalat tiga waktu.

Tak ayal, stiker berukuran kecil tersebut langsung membuat gempar masyarakat. Dalam stiker tersebut tertulis keterangan bahwa shalat 3 waktu disebut shalat jama’. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan di waktu Dzuhur, kemudian Maghrib dan Isya’ dikerjakan di waktu Maghrib. Ketentuan tersebut di dalam fiqih sebetulnya bukanlah hal aneh. Yang menjadikan edaran stiker tersebut sedikit berbeda adalah adanya tambahan keterangan bahwa shalat jama’ bisa dilakukan meski tidak sedang dalama keadaan ‘safar’ (bepergian). Jadi, Pedagang kaki lima, petani atau tukang becak diperbolehkan melaksanakan shalat 3 waktu saja.

Di dalam hukum Islam atau yang lebih dikenal dengan istilah fiqh, shalat jama’ diakui keberadaan dan kebolehannya. Hampir semua fuqaha’ sepakat tentang itu. Namun, terkait dengan ‘illah (alasan) diberbolehkannya terdapat beberapa pandangan.

Abdur Rahman al-Jaziri dalam al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, menyebutkan bahwa shalat jama’ hukumnya jawaz (boleh). Sedangkan sebabnya terdapat khilaf di antara para ulama. Ulama Malikiyah mengatakan bahwa sebab diperbolehkan menjama’ shalat antara lain; bepergian (baik jauh maupun dekat), sakit, hujan atau kondisi jalan yang penuh lumpur dan suasana gelap. Ulama Syafi’iyyah –sebagaimana dikutip Wahbah az-Zuhailiy–berpendapat bahwa illah (alasan dasar) shalat jama’ hanyalah safar (bepergian), hujan dan saat haji di Arafah dan Muzdalifah. Ulama Hanabilah menyebutkan bahwa shalat jama’ diberbolehkan ketika dalam keadaan safar thawil(bepergian jauh), sakit, sedang menyusui, tidak menemukan air atau debu untuk bersuci, tidak mengetahui masuk waktu shalat dan wanita yang sedang istihadlah. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menjama’ shalat kecuali pada saat di Arafah dan Muzdalifah. 

Dari berbagai pandangan ulama di atas, sementara dapat disimpulkan bahwa shalat jama’ atau bisa juga disebut “shalat tiga waktu” adalah legal dengan beberapa syarat tertentu. Permasalahan kemudian muncul, bagaimana jika shalat jama’ dilaksanakan dengan tanpa adanya udzur seperti yang telah disebutkan di atas? Saat bekerja, narik becak, sedang sibuk seminar atau kuliah misalnya. Dalam masalah ini, para ulama pun sebetulnya sudah melakukan kajian. Hasilnya, ternyata khilaf

Polemik boleh-tidaknya jama’ shalat tanpa udzur ini bermula dari sebuah riwayat Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah pernah melakukan shalat Dzuhur dan Ashar secara jama’ di Madinah padahal beliau tidak sedang ketakutan atau bepergian. Riwayat inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk  memperbolehkan jama’ shalat pada saat ada hajah muthlaq (semua keperluan) tetapi dengan syarat tidak menjadi kebiasaan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Sirin, Rabi’ah, Ibnu Mundzir dan al-Qaffal.

Sedangkan sebagian ulama lainnya memahami riwayat tersebut dari sudut pandang yang berbeda. Imam Nawawi misalnya, menyatakan bahwa saat itu boleh jadi Rasulullah sedang dalam keadaan sakit. Ada pula yang memahami bahwa jama’ yang dimaksud dalam riwayat di atas adalah adalah jama’ shuriy, yaitu menunda pelaksanaan shalat sampai pada batas akhir waktu kemudian melanjutkan shalat berikutnya di awal waktu. Sekilas shalat seperti ini mirip shalat jama’ pada umumnya, tetapi sebenarnya masing-masing shalat dikerjakan pada waktunya.

Kesimpulan terakhirnya, bahwa shalat tiga waktu dengan tetap menggunakan 17 raka’at adalah sah dengan beberapa syarat tertentu.    



*) M Alim Khoiri, Pengajar di STAIN Kediri Jawa Timur
Share this article :

0 komentar:

Apa yang anda pikirkan

Kami tunggu kritik dan saran dari anda... !

 
Support : Bale-bale Palupuh | Abahvsan Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. YAYASAN PENDIDIKAN AL-FALAH JATINANGOR - All Rights Reserved
Template Design by Abahvsan Published by Creating Website